Pada tugas ibd kali ini adalah mengenai keadilan/
ketidakadilan, analisis kasus tersebut dan beri pendapat minimal 3 paragraf.
Yang akan saya analisis adalah berita yang sedang
hangat-hangatnya terjadi di indonesia yaitu kasus seorang guru yang dipenjara
karena mencubit siswanya.
Mungkin sebagian kita tidak akan percaya dengan kasus
ini yaitu seorang guru yang dipenjara hanya gara-gara mencubit siswanya , ya
hanya karena mencubit siswanya guru ini malah dipenjara, entah apa yang ada di
fikiran orang tua siswa yang memenjarakan sang guru ini , untuk bisa lebih
mamahami kasus ini berikut beritanya :
Dilansir Kompas.com,
guru yang salah sedikit ternyata juga bisa berujung masalah di penjara. Kasus
ini sebetulnya sudah terjadi sejak lama, terpatnya pada Agustus 2015 lalu.
Kejadiannya berawal ketika dua orang siswa saling kejar-kejaran.
Saat disuruh melaksanakan shalat Dhuha, kedua siswa
ini menolak. Sang guru pun langsung mencubit siswa tersebut. Karena orangtua
siswa tidak terima perlakuan Ibu Maya, sapaan Nurmayani Salam, guru berjilbab
ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib. Nurmayani pun resmi mendekam di
penjara pada hari Kamis 12 Mei 2016. Humas Polres Bantaeng menyebut bahwa kasus
tersebut tengah ditangani Kejari Bantaeng.
Kasus pencubitan murid oleh salah seorang guru di
Bantaeng ini langsung mengundang reaksi politisi Partai NasDem, Akbar Faizal.
Dia mengaku prihatin melihat seorang guru harus dihadapkan dengan muridnya di
ruang sidang. Anggota Komisi III DPR RI tersebut langsung menelpon Kapolres
Bantaeng AKBP Kurniawan untuk menanyakan kasus tersebut. Dia mengaku sangat
sedih melihat guru dan murid harus berhadap-hadapan secara hukum di ruang
sidang. Dia mengimbau kepada Kapolres untuk kembali merajut upaya damai pada
kedua pihak yang berseteru.
Kasus ini memang langsung menjadi viral di media
sosial. Seorang guru SMPN 1 Bantaeng dilaporkan oleh orangtua seorang siswinya
ke Polres Bantaeng karena keberatan anak perempuannya dicubit hingga lebam
membiru. Akbar Faizal mengatakan bahwa polisi sebenarnya sudah berusaha
melakukan mediasi namun gagal. Dia sangat menyayangkan kasus yang sepele ini
harus memasuki ranah hukum seperti ini.
Menurut Isma, salah seorang alumni, hukuman penjara hanya karena mencubit siswa adalah sebuah hal yang tak pantas. Apalagi pihak keluarga sudah meminta maaf. Kedepannya, diharapkan ada solusi dimana pemerintah membentuk Undang-Undang Perlindungan Guru agar jangan sampai masalah seperti ini terjadi lagi di kemudian hari.
Setelah membaca berita itu apa yang terfikirkan di benak kita semua ? ,kenapa hanya gara-gara mencubit dikarenakan anak ini disuruh untuk sholat dhuha seorang guru malah dipenjarakan?, dimanakah keadilan di negeri ini? Siapakah yang sepatutnya disalahkan ? orang tua murid ? atau si muridnya sendiri? Atau memang kesalahan gurunya itu sendiri?
Sebelum membahas kasus ini saya ingin membagikan sedikit pengalaman mungkin khususnya pengalaman yang dialami atau sering dialami oleh anak era 90 an. Dulu sewaktu saya di sekolah dasar saja, saat lupa mengerjakaan pr ataupun tugas maka saya disuruh kedepan dan disuruh rukuk atau disuruh membuat surat perjanjian yang berisi “saya tidak akan lupa lagi mengerjakan pr”, dan saat saya melaporkan pada orang tua malah saya yang tambah dimarahi oleh mereka , dan juga saat saya smp hukumannya mulai meningkat saat saya lupa atau tidak mengerjakan pr maka guru memukul tangan saya dengan penggaris dan meski saya melapor kepada orang tua malahan orang tua yag memarahi saya lagi mengapa tidak mengerjakan pr?. Mungkin secara tidak sadar kita akan mendapatkan pelajaran bahwa apa yang kamu kerjakan akan kamu pertanggung jawabkan, sama halnya saat kita tidak mengerjakan pr maka otomatis kita akan menerima hukuman dari sang guru. Lambat laun kita akan sadar apa fungsi hukuman itu , menurut saya pribadi hukuman itu adalah suatu yang dapat merubah dan juga mengingatkan kita agar kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan juga agrar berhati-hati.
Kembali lagi ke topiknya kalau begitu salah tidak seorang guru mencubit anak muridnya yang menolak untuk sholat dhuha? Yang mana kita tahu namanya sekolah itu adalah tempat pembelajaran dan guru adalah orang tua kita di sekolah. Saya akan menyerahkan sendiri jawabannya kepada anda.
Dan pendapat saya mengenai kasus ini adalah sebagai berikut :
Apa yang terlintas di fikiran orang tua murid sehingga ia rela menjebloskan sang guru ke penjara. apa mereka tidak tahu apa tugas guru di sekolah sehingga mereka menyalahkan guru yang sebenarnya tugasnya adalah untuk mendidik anak tersebut sehingga menjadi pribadi dan karakter yang dapat dibanggakan, mungkin banyak dri kita yang tidak habis fikir apa maksudnya dari orang tua murid tersebut menjebloskan sang guru apa mereka hanya ingin melindungi sang anak ? atau mereka tidak tahu apa itu pembelajaran yang diberikan sang guru untuk mendidik anak muridnya.
Mungkin kita butuh tindakan nyata sehingga kasus ini tidak terulang atau memang ada kecacatan hukum di negeri ini yang sudah jauh dari pada hati nurani dan hanya mengikuti serangkaina uu yang diatur. Sungguh saya sangat menyayangkan hal ini, dimana seringkali hal yang dianggap benar itu salah dan hal salah malah dianggap benar. Kita tidak dapat membiarkan hal ini, karena ini akan sangat berpengaruh kepada dunia pendidikan kita dimasa depan , jangan sampai terbentuk pola fikir pada seorang murid sehingga mereka dapat melakukan sesuatu seenaknya saja tanpa tahu akan konsekuensinya hal ini sangat membahayakan dan sangat disayangkan.
Oleh karena itu kepada orang tua yang memang mempunyai sifat naruli alamiah untuk melindungi anaknya , tolonglah berfikir baik dan buruknya atas tindakan yang engkau perbuat . apakah itu akan berguna atau tidak bagi kehidupan anakmu kelak , tolonglah sadari kita mempunyai peran masing-masing yang berguna untuk kelangsungan hidup kedepannya sehingga menciptakan suatu sistem yang baik dan berguna baik bagi keluarga , agama , negara, bahkan bagi orang banyak kelak. Maka dari itu diperlukan partisipasi dari kita semua untuk mengawasi, menjaga dan menolong agar terciptanya tatanan hidup yang indah dan damai dan agar hal semacam ini tidak akan terulang kelak di lain waktu.